Mengenal Obat Bahan Alam

Pengelompokkan dan Penandaan Obat Bahan Alam di Indonesia
Designed by vectorjuice / Freepik

1. Pendahuluan

   Pada Masa Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease-19), obat bahan alam atau yang dikenal masyarakat luas sebagai obat herbal ini ramai sekali diperbincangkan. Masyarakat mengenal bahwa obat bahan alam ini memiliki efek samping yang rendah dan hampir tidak banyak ditemui. Banyak peneliti yang melakukan penelitian tumbuhan herbal untuk di teliti khasiatnya untuk mengobati COVID-19 ini, bahkan belakangan ini muncul klaim dari beberapa pihak bahwa obat bahan alam dapat mengobati pasien yang diduga terkena COVID-19 ini. Namun untuk menyatakan bahwa obat bahan alam ini aman dan efektif digunakan ini perlu dilakukan beberapa tahap uji klinis.

  Menurut Permenkes RI No.246/MENKES/PER/V/1990 Obat Tradisional atau obat bahan alam atau obat herbal adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan – bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan sebagai pengobatan berdasarkan pengalaman. Obat tradisional tersedia dalam berbagai bentuk, baik dalam sediaan siap minum ataupun ditempelkan pada permukaan kulit. Tetapi saat ini belum tersedia dalam bentuk suntikan atau aerosol. Dalam bentuk sediaan obat, obat tradisional tersedia dalam bentuk serbuk, kapsul, tablet, larutan maupun pil. Berdasarkan penelitian terdahulu diketahui beberapa cara pemberian pengobatan tradisional oleh masyarakat Jawa, yaitu di-borèh-kan, dicekok-kan, diminumkan, di-param-kan, di-pupuk-kan, dan ditapelkan (Mulyani dkk., 2016).

2. Klasifikasi Obat Bahan Alam

    Menurut Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokkan dan Penandaan Bahan Alam di Indonesia, mengklasifikasikan obat alam di Indonesia dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat.

a. Jamu

    Jamu adalah obat tradisional Indonesia berdasarkan data empiris dan tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis. Akan tetapi, tetapi harus memenuhi kriteria keamanan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, khasiatnya telah terbukti berdasarkan data empiris serta harus memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Jamu umumnya terdiri dari 5-50 tanaman obat dalam serbuk, pil, minuman ataupun cairan dari beberapa tanaman. Contohnya: Jamu Nyonya Mener, Antangin dan Kuku Bima Gingseng (Rahayuda, 2016).

Jamu
Jamu

b. Obat Herbal Terstandar (OHT)

    Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah obat tradisional yang telah dibuktikan khasiat dan keamanannya secara pra-klinis (terhadap hewan percobaan) dan lolos uji toksisitas akut maupun kronis. OHT dibuat dari bahan yang terstandar seperti ekstrak yang memenuhi parameter mutu serta dibuat dengan cara higienis. Contohnya: Tolak angina, Diapet, Fitolac dan Lelap (Rahayuda, 2016).

OHT
Obat Herbal Terstandar

c. Fitofarmaka

    Fitofarmaka adalah obat tradisional yang telah teruji khasiatnya melalui uji pra-klinis (pada hewan percobaan) dan uji klinis (pada manusia) serta terbukti keamanannya melalui uji toksisitas. Uji praklinik sendiri me;liputi beberapa uji, yaitu: uji khasiat dan toksisitas, uji teknologi farmasi untuk menentukan identitas atau bahan baku yang terstandarisasi. Fitofarmaka diproduksi secara higienis, bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Contoh: Stimuno, Tensigard, Rheumaneer, X-gra dan Nodiar (Rahayuda, 2016; Satria, 2013)

Fitofarmaka
Fitofarmaka

3. Penggunaan Obat Bahan Alam

    Obat tradisional umumnya lebih aman dibandingkan dengan obat modern, dikarenakan kandungan dalam obat tradisional dinilai tidak begitu keras daripada obat modern. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan masyarakat memilih menggunakan obat tradisional. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Ismiyana (2013), masyarakat menganggap obat tradisional lebih aman karena dibuat secara sederhana dan tidak menggandung bahan kimia. Pada dasarnya prinsip penggunaan obat tradisional hampir sama dengan obat modern, apabila tidak digunakan secara tepat akan mendatangkan efek yang buruk. Sehingga, meskipun obat tradisional dinilai relative lebih aman dibandingkan obat modern namun tetap perlu diperhatikan kerasionalan penggunaannya. Karena tidak semua herbal memiliki khasiat dan aman untuk dikonsumsi. Seperti halnya menggunakan obat modern, penggunaan obat tradisional harus rasional dan memperhatikan ketepatan penggunaannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 104 yang menyatakan bahwa penggunaan obat dan obat tradisional harus dilakukan secara rasional.

4. Sumber

Also Read

Bagikan:

Avatar photo

apt. Yuda Anzas M., M.Clin.Pharm

Seorang manusia biasa.

Tags

Buka chat
1
Halo, ada yang bisa kami bantu ?